MutiaraPublic.com – Pengadilan tertinggi di negara Malaysia menolak banding atas pengajuan oleh Gereja Katolik mengenai larangan menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan (sebagai pengganti Tuhan).
Dilansir dari surat kabar Katolik, The Herald telah mengajukan banding atas larangan penggunaan kata “Allah” pada tahun 2009. Editor The Herald Lawrence Andrew mengungkapkan, bahwa dia sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Dia juga menyebut bahwa keputusan itu tidak menyentuh hak-hak dasar bagi kaum minoritas.
“Ini sudah (mutlak) menjadi larangan, Non-Muslim tidak bisa memakai kata itu (kata “Allah”),” tutur salah satu pengacara dari Gereja S Selvarajah, disadur dari BBC, Senin (23/6).
Berbagai pemeluk agama di negara Malaysia menyebut Tuhan mereka dengan sebutan Allah. Kalangan Kristen juga mengatakan mereka telah menggunakan kata “Allah” selama waktu berabad-abad silam. Tentu larangan tersebut telah dianggap melanggar hak mereka.
Otoritas di Malaysia mengungkapkan bahwasanya penggunaan kata “Allah” oleh kalangan umat Kristen dapat membingungkan kaum Muslim. Bahkan juga, dikhawatirkan akan membuat sejumlah kaum Muslim berpindah dari islam ke Kristen.
Redaktur : Aminatul Jannah